News

Antisipasi Kebutuhan Masyarakat, Ini Dialog bersama Polda Sumut

Sebarkan:


Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan  Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Channel 94,3 FM Pro 1 Medan. (Ft : Humas for radarsumut)

MEDAN | radarsumut : 

 Agar kebutuhan pokok dan pertanian di masyarakat aman. Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan  Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Channel 94,3 FM Pro 1 Medan, Rabu (5/10/2022) . 

   Topik yang disampaikan "Peran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam antisipasi ketersediaan stok dan harga Bapokting, Pupuk Bersubsidi dan BBM di Sumut". 

  Narasumber AKP P Siallagan SH, Kanit 3 Subdit Indag didampingi Jamaluddin S.Sos (PS Kaur Mitra Subbid Penmas) dan Baur Aiptu Widodo mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, Subdit Indag dibantu oleh 5 unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yakni unit Perfileman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran, unit Perumahan, Pemukiman dan Investigasi, unit Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen, unit Perdagangan dan Karantina.

  Untuk pupuk bersubsidi, serta bahan pokok lainnya, saya tekankan kepada pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab agar jangan coba-coba menimbun, mengoplos, menganti kemasan, mengganti merek, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara, hukum akan sampai kepada anda para pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab. 

  "Jangan coba-coba mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,"tandasnya. 

  Banyak pertanyaan dari host maupun pemirsa, seperti dari Marelan mengenai BBM, bahkan dari luar Medan tentang pupuk bersubsidi.
Semua pertanyaan dijawab dengan detail oleh narasumber, bahkan sampai fungsi dan tugas pokok dari Subdit Indag Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

 Subdit Indag Ditkrimsus adalah salah satu begian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Industri, perdagangan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, yang berfungsi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi, penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi. (Hum/gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini