Sat Reskrim Polres Dairi menangkap tiga pelaku pungli. (Ft. Humas for radarsumut). |
DAIRI/radarsumut :
Sat Reskrim Polres Dairi menangkap 3 orang terduga pelaku aksi premanisme (pungli) di Desa Kaban Julu simpang Juma Petak Kec. Lae Parira dan di dusun Amborgang desa Sosor lontung Kec. Siempatnempu Kab. Dairi, Selasa, (11/1/ 2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan penangkapan tersebut. Mereka adalah SS, (46), MS (55), HN (55).
Penangkapan berawal dari informasi tentang aktifitas dari oknum kelompok Serikat Buruh ( SPSI ) yang melakukan pengutipan terhadap supir truk bermuatan batu kapur dari tangkahan Ria Baru Ds. Kaban julu Kec. Lae Parira dengan jumlah kutipan Rp.5000,- setiap mobil truk yang bermuatan melintas pada tiga pos pengutipan di jalan raya dengan jarak antara 1 pos pengutipan dengan pos pengutipan yang lain sekitar 1 Km, terhadap supir yang tidak memberikan uang sesuai permintaan dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya, Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim menugaskan unit Opsnal untuk melakukan penindakan secara tertangkap tangan, Adapun metode yang digunakan adalah memantau sejumlah mobil bermuatan yang keluar dari tangkahan, selanjutnya pada saat mereka melintas di pos Pengutipan, oleh oknum petugas jaga pos SPSI diberhentikan dan langsung diminta untuk
melakukan pembayaran kutipan, setelah uang diberikan supir, personil opsnal langsung melakukan penangkapan secara tertangkap tangan, selanjutnya terhadap supir truk dihimbau untuk datang ke Polres Dairi untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban dan dalam penindakan yang dilakukan yang pertama sekali dilakukan penangkapan adalah pengutip di Pos 1 SPSI yakni SS dengan jumlah barang bukti yang disita sejumlah Rp79.000,- sudah termasuk sejumlah Rp5.000,- yang baru diterima dari supir sesaat sebelum penangkapan, dipos kedua SPSI yakni MS dengan jumlah barang bukti yang disita sejumlah Rp39.000,- sudah termasuk sejumlah Rp5.000,- yang diterima dari supir truk sesaat sebelum penangkapan dan di pos yang ketiga yakni HN dengan jumlah barang bukti sejumlah Rp130.000,- sudah termasuk uang sejumlah Rp5.000,- yang diterima dari supir truk sesaat sebelum dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap para pelaku pungli sesaat setelah ditangkap, para pelaku tidak memahami dengan baik apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari adanya Serikat Buruh / Serikat Pekerja (SPSI) sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut pemahaman para pelaku, setelah bergabung dengan SPSI, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli dijalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan (Ketua).
"Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,"tandasnya.
Sementara, Kasi Humas, Iptu Doni mengatakan Para supir truk yang merasa keberatan dengan pungutan liar ini membuat Laporan pengaduan ke Polres Dairi. "Para supir sangat berterima kasih kepada Polres Dairi atas Gerak cepat dengan keluh kesah mereka atas Pungutan liar yang sangat meresahkan para supir truk,"ujarnya. (Hum/gibson Simanjuntak)