News

Polrestabes Medan Diminta tangkap Pelaku Pengrusakan Lahan Ternak

Sebarkan:


Jen Abadi Barus (38) meminta keadilan di Polrestabes Medan karena Lahan ternaknya dirusak. (Ft. Tim radarsumut) 
MEDAN | radarsumut : 

  Jen Abadi Barus (38) meminta keadilan ke Polrestabes Medan. Pasalnya, Lahan ternak di Dusun III, Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dirusak terlapor Dorta Tarigan warga Karo. Laporannya tertuang di LP/B/337/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

  Kepada wartawan,  Jen Abadi Barus mengatakan pengerusakan terjadi pada Rabu (26/1/2022) lalu. Bahkan sudah diperingati isterinya tetapi terlapor terus merusak kandang ternak miliknya.

  "Terlapor sudah diperingati tapi terlapor masih terus merusak kandang ternak saya. Ada dua kandang ternak yang dirusaknya," ujar Abadi.

   Warga Dusun III, Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini juga menyebutkan pada Oktober 2021 lalu terlapor juga pernah melakukan hal yang sama. Namun sayang laporannya ke Polsek Sunggal tidak diterima.

   "Jadi sebabnya terlapor merusak karena ayah terlapor menjual tanah pada bapak saya. Surat jual belinya pun ada. Jadi terlapor kan enggak ada untuk merusak tanah itu. Jual beli tanah itu pada 1961 lalu seluas 6x18 meter persegi,"beber pelapor. 

  Dalam laporan tersebut terlapor atas nama Dorta Tarigan dipersangkakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 406 KUHPidana.
Dengan laporannya ke Polrestabes Medan, Abadi berharap terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum berlaku.

  "Harapan saya kepolisian segera menangkap pelapor, "ujarnya. (Gibson Simanjuntak) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini