News

Residivis Kasus Cabul 'Ketahuan" beli Sabu

Sebarkan:


Sat Narkoba Polres Sibolga menahan SYB dan mengamankan barang bukti sabu. (Humas for radarsumut)
SIBOLGA | radarsumut : 

  Tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, Polres Sibolga menahan tersangka kasus narkoba berinsial SYB alias S (22) warga ,Jln Santeong Kel. Pancoran Gerobak Sibolga, Kamis (20/1/2022) malam. 

 Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin mengatakan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti narkoba dari 
 Polair Baharkam Polri. 
Tersangka pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus cabul dan dihukum selama 3,5 Tahun di Lapas Tukka. 
Tersangka diamankan di lapangan parkiran salah satu hotel di Kel. Psr Baru Sibolga. " Saat anggota melihatnya, dia membuang bungkusan dari tangan kiri berupa sabu. Beratnya 1,38 Gram. Sedangkan temannya kita kejar,"beber Sormin. 

 Dijelaskannya, sabu tersebut dibeli dengan harga sejuta. Rencananya sabu akan diberikan pada seseorang dan tersangka menerima imbalan Rp 50.000 untuk mengantarkannya. 

 "Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan. Dia melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal  112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"tandasnya. (Hum/gibson simanjuntak) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini