| Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap para Bandit narkoba di desa Janji kec. Sei Bilah Barat. (Ft. Humas for radarsumut) |
LABUHAN BATU | radarsumut :
Jawab keresahan masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap bandit narkoba. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan salah satu tersangka Residivis Kasus Narkotika disita Uang Tunai Rp.7.055.000 Hasil Penjualan.
Hari Sabtu 19 Feb 2022 Sekira Pukul 23.30 WIB Personil Sat Narkoba Dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu ,Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab. Labuhanbatu karena Tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan.
Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38) Warga Desa Janji dengan Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik,selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN ( 25) Warga Desa Janji Dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP.
Dari penangkapan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Tsk R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman,dari terangka ini disita sabu 1,43 Gram Bruto dan uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu. Saat tersangka akan dibawa ke mobil oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh. Akhirnya, tersangka dan barangbukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu.
"Kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,"tegas Kasat Narkoba. (Hum/gibson simanjuntak).