-->
News

No Kriminalisasi, Robert Hutahaen : Habis Gelap Terbitlah Terang

Sebarkan:


Robert Hutahaen (Kanan) didampingi penasehat hukumnya, AKBP (P) Weitimin Panjaitan SH,MH saat memberikan keterangan. (Ft. Gibson Simanjuntak)
MEDAN | radarsumut : 

   Meskipun sempat merasakan gelapnya ruangan penjara, namun rasa keadilan dapat dirasakan oleh Robert Hutahaen (57) warga Titi Papan ,Kec. Medan Marelan, Kota Medan. Hakim Pengadilan memutuskan Robert bebas murni dan segala harkat dan martabatnya dipulihkan. 

  Kepada wartawan, Robert mengatakan kasusnya bermula ketika Alm. Ani Sugoto (adik iparnya)pada tanggal 19 Juni 2019 melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan pemalsuan. 10 bulan kemudian saya dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu dengan tuduhan pemalsuan. 
Dalam penyidikan yang dipermasalahkan tentang akta no.14 tanggal 16 Agustus 2018. Yang mana dalam hal ini notaris Ratna Dewi ada menerbitkan dua akta dengan nomor, tanggal dan tahun yang sama. Bedanya terletak pada isi dari akta tersebut dimana akta no. 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menkunham tanggal 8 Desember 2011. Nomor pengesahan AHU -60572.AH.01.01 Tahun 2011 dipegang/dikuasai oleh Robert Hutahaen.  
Nah, dalam persidangan notaris Ratna Dewi mengakui bahwa terjadi kesalahan dan tidak ada pemalsuaan akta karena kedua akta itu sama produknya seperti yang dituduhkan penyidik dan Jaksa. " Tanggal, bulan dan tahun akta sama tapi isinya beda,"tandasnya didampingi Penasehat Hukumnya, AKBP (P) Weitimin Panjaitan,SH,MH, Minggu (20/2/2022). 

 Robert menambahkan setelah berkas dilimpahkan ke JPU, saya ditahan di Tahti Polda Sumut sejak tanggal 2 Juli 2020 dan diperpanjang oleh hakim majelis. Selanjutnya, pada Juli 2020 saya dituntut penjara selama 3 tahun,6 bulan. Lalu, saya terus mencari keadilan karena saya merasa tidak bersalah. Akhirnya, Oktober saya ditangguhkan oleh majelis Hakim. Dan, bulan Desember 2022, saya dibebaskan hakim majelis PN Medan. 

 Tak sampai disitu, Jaksa Kejatisu kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Agustus 2021, Hakim  Mahkamah Agung menolaknya. "Saya hanya ingin mengatakan masih ada penegak hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan. Saya berterimakasih kepada penegak hukum yang sudah memberikan rasa keadilan kepadaku. Perkara yang saya alami seperti semboyan ibu Kartini yaitu habis gelap terbitlah terang,"tandas Ketua relawan Kasih Martabe kemenangan Jokowi ini.  (Gibson Simanjuntak) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini