| Kajagung, Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. |
JAKARTA | radarsumut :
Perhatian publik masih soal penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.
Untuk itu, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Hal ini mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21.
"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menyampaikan formula yang paling tepat untuk menghentikan kasus ini. Hibnu menjelaskan apabila berkas perkara Nurhayati sudah P21 atau lengkap, maka barang bukti beserta tersangkanya harus diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, kasus bisa benar-benar ditutup.
"Kan berkas sudah diserahkan. Segera barang bukti dan orangnya diserahkan. Itu formulasi yang tepat. Artinya segera diselesaikan," ujar Hibnu saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).
Hibnu mendorong kepolisian untuk segera menyerahkan Nurhayati ke jaksa. Dia menegaskan langkah itu yang paling memungkinkan untuk dilakukan supaya permasalahan selesai.
"Sebagai asas cepat, segera saja dilimpahkan untuk segera dihentikan. Artinya segera saja ini kasus yang ada di penyidik, penyidik segera limpahkan tahap 2 ke penuntut umum. Selesai permasalahan itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Hibnu menyebut penyerahan Nurhayati ke jaksa sebagai langkah yang paling tepat dalam koridor hukum acara yang berlaku saat ini. Menurutnya, langkah itu elegan untuk dilakukan.
"Dalam koridor hukum acara, dalam melakukan penyidikan oleh polisi, segera dilimpahkan ke penuntut umum. Dan nanti penuntut umum yang nanti akan menyelesaikan, menghentikan suatu perkara ini. Itu lebih tepat dalam koridor hukum acara yang berlaku sekarang, elegan lah gitu," tandasnya. (Pen/gibson simanjuntak).