-->
News

Wajib Gunakan Aplikasi Peduli, Dit Lantas Poldasu Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

Sebarkan:

 

Gedung Dit Lantas Polda Sumut di jalan Putri Hijau Medan. (Ft. Gibson Simanjuntak)
MEDAN | radarsumut : 

  Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

 "Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,"ucapnya, Kamis (24/2).

  Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 "Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,"tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (Hum/Gibson Simanjuntak). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini