![]() |
| Personil Polres Nias dan jajaran mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut. (Ft. Humas for radarsumut). |
NIAS | radarsumut :
Sosialisasi tentang Hak-hak sebagai anggota Polri dan Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri,
Personil Polres Nias dan jajaran mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut di Aula Sanika Satyawada, Selasa (22/03/2022).
Dalam kegiatan tersebut Kabagren Polres Nias Kompol Arius Zega mewakili Kapolres Nias, menyambut kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut yang dipimpin oleh Ketua Tim Pembina Zulkifli (Kasubbidsunluhkum).
Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan yakni Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri.
Dalam sambutannya Kabagren Polres Nias Kompol Arius Zega menyampaikan, terima kasih atas kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut untuk menyampaikan penyukuhan Hukum kepada Personil Polres Nias dan kepada Personil Polres Nias agar mengikuti Penyuluhan Hukum ini dengan baik serta agar menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti tentang Hak-hak sebagai anggota Polri dan Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri sesuai dengan Materi yang akan disampaikan.
Dalam penyampain Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kompol Rakhman Anthero Purba, menyampaikan bahwa masih banyak anggota Polri yang tidak mengetahui terkait Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 02 Tahun 2017 tentang Tata cara memberikan bantuan Hukum bagi anggota Polri sehingga kedatangan Kami disini untuk memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi sehingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut dapat dimengerti dan dipahami oleh Personil Polres Nias.
"Bagi Anggota Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin, dari segi bantuan Hukum apabila Pelanggarannya masih ringan, agar dapat dilakukan pembinaan, Personil adalah aset kita yang harus kita bina dan pertahankan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diusulkan bilamana melakukan Disersi, Melanggar Tidak pidana, Melanggar sumpah dan jabatan ", Pungkas Kompol Purba.
Jika Personil Polri menghadapi suatu Kasus agar kepada Personil tersebut diberikan bantuan Hukum yang meliputi Konsultasi Hukum, Nasehat Hukum, Saran dan pendapat Hukum, Advokasi, Pendampingan saat menyelesaikan kasus yang dihadapi “, terang Purba.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kanit Polres Nias dan Kapolsek sejajaran Polres Nias serta perwakilan personil dari tiap Bag, Sat, Si, Unit dan Polsek Jajaran. (hum/gibson simanjuntak).
