![]() |
Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menginterogasi Pekerja Migran Ilegal yang gagal ke Malaysia. (Ft. Gibson Simanjuntak). |
MEDAN | radarsumut :
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke Malaysia. Renakta melaksanakan program pemerintah. Korban berasal dari beberapa Propinsi di Indonesia.
Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak didampingi Kajatisu Idianto dan Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan di Polda Sumut mengaku membayar Rp4,8 juta hingga Rp6 juta kepada agensi untuk pemberangkatan secara ilegal ke Malaysia.
Mereka berjumlah 84 orang, saat ini masih diamankan di Mapoldasu setelah diselamatkan nelayan dari kapal karam yang mereka tumpangi.
Kapal tersebut sebelumnya mengangkut 86 pekerja migran yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti NTT, NTB, Sulawesi, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Banten, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara, dengan satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).
Rencana awal berangkat 17 Maret dari perairan Tanjungbalai, namun batal karena air laut surut. Mereka kemudian diberangkatkan pada malam esok harinya menuju Malaysia. Namun saat tiba di perbatasan Malaysia hari masih pagi, sehingga nakhoda khawatir ditangkap dan menunggu di perairan Tanjung Api menunggu hingga malam hari.
"Saat malam hari itulah kapal mereka karam, sehingga para PMI menyelamatkan diri masing-masing dengan cara berenang dan mengapung di fiber. Untungnya ada kapal nelayan datang dan menolong, namun dua di antaranya tenggelam dan meninggal dunia,"tandasnya di halaman Mapoldasu, Kamis (24/3/2022)siang.
Kapolda Sumut mengatakan, dua PMI yang meninggal dunia berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. "Jenazah PMI berasal dari Sulawesi Selatan sudah dipulangkan, sedangkan dari NTT masih menunggu proses," ujar Kapolda.
Panca juga mengatakan, upaya pihaknya mencegah pengiriman PMI ilegal dengan melakukan kerjasama dengan penegak hukum lainnya serta pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat. "Kemudian bersama Kajatisu menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan tersebut," sebutnya.
Lanjutnya, pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui pesisir barat sudah beberapa kali terjadi. "Ke depan ini tidak boleh lagi. Kami akan bertindak tegas, kepada masyarakat kami minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,"tandasnya.
Terkait kasus itu, Kapolda menjelaskan masih mengejar tiga tersangka lainnya, yakni berinisial R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST selaku koordinator dan SF pemilik kapal.
Sedangkan lima yang ditahan, H alias S berperan sebagai nakhoda, RD sebagai ABK, S mekanik, RD juru masak dan RR berperan sebagai penampung. "Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara,"pungkas Panca.
Turut hadir dalam konferensi pers Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Kajatisu Idianto, Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Ketua BPPMI Siti Rolijah, Kasubdit Renakta Kompol F. Gultom. (Gibson Simanjuntak).
