-->
News

Dizolimi, Karyawan PT. Pacifik Medan Industri minta Keadilan

Sebarkan:


 Dir LBH DPC Forum Batak Intelektual (FBI) kota Medan, Robert Imbang Tamba,SH (kemeja putih) dan Efermin Gulo, SH bersama Frimadona Samosir (Kader FBI PAC. Medan Labuhan) dan Ketua PAC FBI Medan Labuhan Irwanto Manullang usai sidang di PN Medan. (Ft: Gibson Simanjuntak). 
MEDAN | radarsumut : 

   Merasa dizolimi oleh tempatnya bekerja, Frimadona Samosir (Kader FBI PAC. Medan Labuhan) mencari keadilan. Dia meminta agar hukum ditegakkan kepadanya dan PT. Pacifik Medan Industri tempatnya bekerja diberikan sanksi. 

  Melalui kuasa Hukum Dir LBH DPC Forum Batak Intelektual (FBI) kota Medan, Robert Imbang Tamba,SH, dan rekan Efermin Gulo, SH, Baginta Manihuruk, SH, MH, Albert P. Sianturi, SH. menjelaskan bahwa kliennya adalah karyawan di PT. Pacifik Medan Industri dan telah diangkat sebagai karyawan tetap dengan Surat pengangkatan nomor:003 /HR/PMI/permanen/I/2007 tanggal 7 Juli 2015 dengan posisi sebagai driver trado departemen planning and material. 

  Permasalahan terjadi ketika klien kami dipindahkan ke departemen lain secara sepihak. Klien kami dipindahkan ke bagian gudang. Tidak sesuai dengan SK terdahulu. Dan, klien kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) bila melakukan kesalahan. Ini namanya sepihak. Bagaimana seorang karyawan bekerja di posisi yang dia tidak paham. " Terkait adanya pemutasian pekerja tidak sesuai dengan kemampuan pekerja, seperti yang tertulis pada pasal 32 UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan huruf b,"ujarnya kepada wartawan usai sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022)siang . 

 Senada, Ketua PAC FBI Medan Labuhan Irwanto Manullang menyampaikan Kepada awak media bahwa PT. Pacifik Medan Industri terkesan arogansi kepada kadernya yang nota Bene adalah supir trado pada PT. Pacifik Industri Medan. 


  Kuasa hukum Primadona Samosir menuturkan agar pihak perusahaan segera memberikan keadilan kepada kliennya. Agar kasus ini terang benderang, maka permasalahan nya sampai ke pengadilan. Pertama kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan kota Medan Sesuai dengan alamat yang tertera di box atas nama perusahaan namun, Dinas Ketenagakerjaan kota Medan mengirim surat bahwa perusahaan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang. Nah, inilah yang menjadi tanda tanya kami, mengapa alamatnya Kota Medan namun yang berwewenang Deli Serdang. Nanti akan kami tanyakan ke pihak yang berkompeten. " Kami akan mencari keadilan dan kebenaran atas klien kami,"pungkasnya. 

  Sementara itu, keterangan pihak PT. Pasifik Medan Industri /kuasa nya menyatakan bahwa Sdr. Frimadona Samosir terhitung bukan Juli 2021 dirotasi ke bagian gudang, bahwa hubungan Frimadona dan mandor sudah tidak harmonis lagi. Frimadona bukan dimutasi tapi dirotasi. Pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan Frimadona untuk kembali ke posisi awal (Driver). 

  Kasus ini pun berlanjut ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, pada sidang lanjutan Rabu (30/3) Hakim menyarankan agar pihak perusahaan  memberikan jawaban pada sidang berikutnya, dua Minggu kedepan. (Tim/Gibson Simanjuntak) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini