-->
News

Gerak Cepat, Polres Asahan Ciduk Residivis Curat

Sebarkan:


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (Tengah) memaparkan kasus Curat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan. (Ft. Humas for radarsumut). 
ASAHAN | radarsumut : 

   Gerak cepat, Polres Asahan menciduk pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan, Senin (7/3) Wib. 

 Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Dandim 0208/As Letkol Inf. Franki Susanto SE dan Kasi Pidum A. Situmorang.

   Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan tersangka yang kita amankan berinisial G, dimana tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dengan kasus pemberatan dimana ancaman hukuman Pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya, Jumat (10/3/2022).

 Kapolres mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan apakah ada kasus yang lain yang pernah dilakukan oleh tersangka G.

 "Masih kita kembangkan untuk kasus-kasus lainnya dan korban-korban lainnya masih kita kembangkan,"ucap mantan Kapolres Tanjungbalai ini. (hum/gibson simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini