-->
News

Kejar-kejaran, Polres Sibolga gagalkan Peredaran Sabu

Sebarkan:


Sat Res Narkoba Polres Sibolga  mengamankan tersangka narkoba yang meresahkan masyarakat. (Ft. Humas for radarsumut). 
SIBOLGA | radarsumut :  

  Lebih cerdas dari bandit narkoba, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga menggagalkan peredaran narkoba di Pinangsori Kab.Tapteng. Sabtu (19/2/2022), sekitar pukul 04.30 Wib.

 Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sibolga.

 Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Narkoba AKP Sugiono, melalui Kasi Humas AKP R.Sormin menjelaskan bahwa pemuda yang berhasil diamankan dari Avanza BK 1479 VL ditemukan 2 bks sabu (1 bks dibawah bangku tengah,1 bks dibawah alas kaki dan 3 bh pipet plastik dibentuk). 
Tersangka yang diamankan yaitu inisial SK alias B (27) warga jln Penggalang Kel Tebing Kisaran Kab. Asahan,  ISM alias  (30) warga Jln H.Solihin Lk II Kel Mutiara Kisaran, MRS alias R (40)warga Jln Paria Kel Siumbut umbut Kisaran Kab Asahan (pernah dihukum selama 3 thn 4 bln di Lapas Lab Ruku Kab Batubara tahun 2013 kss penggelapan mobil. "Tersangka dan barang bukti kita boyong ke mako,"tandas Sormin. 

  Dikatakannya, kronologis kejadian Jum'at 18/2/2022 pkl 15.00 Wib tersangka B alias B menghubungi tersangka ISM Als I dan mengatakan "Ada mobil bg mau dirental" dan dijawab "Ada mobil MRS Als R" dan tersangka B Als B menjawab " Oke kutunggu dikota" kemudian tersangka ISM Als I menghubungi dan mendatangi kediaman MRS alias R dan kemudian pergi menemui tersangka B alias B dan saat itu turut seorang Laki-laki yang tidak dikenal tersangka ISM Als I dan tersangka MRS alias R dan tersangka B alias B menjelaskan yang ikut tersebut ingin ke Sibolga. Setelah didalam mobil ada 4 orang kemudian tersangka B alias B mengatakan "Kejalan Durian kita dulu" dan setelah tiba dijalan Durian tersangka B alias B turun dan tak lama kemudian datang dengan membawa 1 bungkus sabu-sabu dan tersangka ISM Als I mengatakan "Aman utk kita pakai dijalan" disimpang Meranti ketiga tersangka turun dan makan sedangkan yang ingin ke Sibolga tidak ikut makan,setelah selesai makan ketiga tersangka konsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat hisap gelas minuman mineral terpasang pipet plastik serta pipet kaca dan usai konsumsi sabu-sabu gelas air mineral dan pipet plastik dibuang sedangkan pipet kaca disimpan. 
Selanjutnya para tersangka menuju kota Sibolga. 
Tiba di persimpangan jalan P Sidempuan mereka diamankan dan ketika digeledah dari saku celana MRS alias R ditemukan 1 unit kunci mobil. Saat mobil digeledah ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dan dari bawah alas kaki dibelakang supir ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dan 3 pipet plastik. 
Selanjutnya, seluruhnya diboyong ke Mako. "Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"pungkasnya. (Hum/gibson simanjuntak). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini