| Zulpahmi Harahap, SH |
MEDAN | radarsumut :
Kuasa Hukum Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al- Ittihadiyah, diwakili Kuasa Hukum Zulpahmi Harahap, SH menegaskan saat ini yayasan dan pendidikan berjalan baik dan normal. Untuk itu, jangan ada pihak-pihak yang sengaja melempar isu yang merugikan pihak yayasan.
"Yayasan dan pendidikan sudah berjalan normal. Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang melempar isu-isu yang merugikan Yayasan,"jelasnya pada wartawan, Senin (14/3).
Lebih jauh, pada 2019 lalu pengurus yayasan yang terdahulu dengan yang baru sempat mengalami permasalahan. Karena pada Februari 2019 ada perubahan akta yang menunjuk Rahmadiati Siregar sebagai Ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al- Ittihadiyah. Dan pengurus yang lama tidak ikut lagi mengurus yayasan.
"Dan sejak saat itu yang mengelola dan menjalankan yayasan adalah pengurus yang namanya tercantum ke dalam akta yang dikeluarkan Kantor Notaris Darwin Sjammanda, SH," sebutnya.
Permasalahan antara kedua belah pihak akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dan sejak 19 Juli 2021 sampai saat ini Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al- Ittihadiyah tidak ada lagi permasalahan baik internal maupun lainnya.
Atas kondisi ini, pihak Kuasa Hukum menegaskan sekali lagi bahwa, pertama, Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al- Ittihadiyah tidak ada lagi permasalahan. Kedua, terkait dengan pendidikan yang dikelola yayasan karena ada beberapa kepala sekolah beberapa yang diganti akun simpatika juga sudah diganti. Ini guna kepentingan kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Ketiga, terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah berjalan dan dilaksanakan sesuai prosedur dan juknis. Keempat, apabila saat ini ada pihak atau oknum yang membawa nama Yayasan Mamiyai Al-Ittihadiyah yang tujuannya untuk memanfaatkan situasi pihak yayasan sangat keberatan,"jelasnya.
"Kelima, permasalahan yang selama ini terjadi sudah selesai dengan berdamai secara kekeluargaan. Tim Kuasa Hukum akan menuntut siapapun yang sengaja memanfaatkan permasalahan terdahulu. Karena kami anggap itu pencemaran nama baik,"tegasnya. (Gibson Simanjuntak).