![]() |
| Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu (kemeja biru) memaparkan pelaku dan barang bukti sabu 1 Kg. (Ft. Humas for radarsumut). |
Labuhanbatu | radarsumut :
Prestasi terus ditorehkan Sat narkoba Polres Labuhanbatu, kali ini, sabu 1 Kg lebih gagal beredar. Perang melawan narkoba terus dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan penangkapan diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS ( 22) warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel. Dia diamankan didepan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu - sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.
Tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya. "Selama dua hari ibu angkatnya kita kejar ke Riau dan Medan,"tandasnya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menambahkan adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,"tandasnya. (Hum/gibson simanjuntak).
