-->
News

Polres Asahan Ciduk DPO Kasus Pembunuhan bawa Sabu 1.021,10 Gram

Sebarkan:


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira 
 Memaparkan tersangka dan barang bukti 1.021,10 gram sabu. Tersangka juga merupakan buronan kasus pembunuhan. ( Ft. Humas for radarsumut)
ASAHAN | radarsumut : 

  Satu dari tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 gram sabu, merupakan  buronan petugas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku inisial FL (44) warga warga Jalan Multatuli Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.

 Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan pelaku FL DPO dalam perkara pembunuhan berencana atau setidaknya 
penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

 "Dari hasil pemeriksaan, pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membantu pelaku Juliadi Lubis alias Ucok Safari (sudah vonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari ke Dsn I Desa Tangga Kec Aek Songsongan Kab Asahan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 07.30 Wib di Dsn I Desa Tangga Kec. Aek 
Songsongan Kab Asahan,"ucap  Kapolres,  Kamis (24/3/2022).

 Kepada petugas, pelaku FL juga mengakui bahwa dirinya membuang jenazah korban dengan mengendarai Honda Stream warna merah.

 "Pelaku FL dipersangkakan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana Yo Pasal 56 dari KUHPidana,"tandasnya. (Hum/Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini