-->
News

Polsek Medan Kota Amankan Pencuri

Sebarkan:


Polsek Medan Kota mengamankan tersangka pencurian dan barang bukti. (Ft. Gibson Simanjuntak).
MEDAN | radarsumut : 

   Gerak Cepat, Polsek Medan Kota mengamankan TS (41) warga Jalan Gambar No. 88 Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota. Dia diamankan setelah memasuki rumah warga tanpa ijin dan mengambil barang - barang milik korban di Jalan Dr. GM. Panggabean No. 15-C Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota. 

 Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu A.Rambe menjelaskan penangkapan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Erlina Dalimunthe (62) warga Jalan Marendal Komp. Villa Gading Mas Blok N No. 4 Kec. Medan Amplas. 

  Dijelaskannya,  Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 03.30 Wib, Tim Tekab Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya adanya satu orang Laki-Laki yang sedang mencuri di rumah kosong dan kemudian team unit Reskrim mendatangi TKP. Anggota melihat  pelaku sedang menurunkan pelak mobil dari lantai 2 ke lantai 1 dan melihat kedatangan petugas pelaku melarikan diri ke loteng rumah warga dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat turun dari rumah warga. " Kita langsung kepung lokasi dan mengamankan tersangka,"tandas Kapolsek. 

  Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan korban membuat laporan
LP/B/144/III/2022/SPKT/Polsek Medan kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. 
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Polsek Medan kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana. " Kami tidak mentolenren bentuk kejahatan apapun di Wilkum Medan Kota," pungkas Rikki. ()


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini