![]() |
| Kejari Makassar melakukan Restorative Justice setelah korban memaafkan tersangka pencurian HP di pasar sentral Makassar. (Ft. Penkum Kejatisu for radarsumut). |
MAKASSAR | radarsumut :
Demi membayar uang kontrakkan dan membeli susu anaknya, Shinta Binti Syamsuddin harus mencuri.
Jaksa meneliti perkaranya. Ibu empat anak ini mendapatkan keadilan restoratif setelah korban memaafkan perbuatan tersangka, Minggu (23/3/2022).
Dalam press rilisnya, Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan Kamis 02 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggalnya, datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000. Apalagi, mereka sudah menunggak beberapa bulan.
Kemudian Shinta pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall namun nihil.
Saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall, dia melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Dia melihat 1 buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak dan mengambilnya.
Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, Shinta bertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 hape tersebut, Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya Shinta berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dia membayar kontrakan Rp 700 Ribu dan sisanya untuk membeli susu formula anaknya dan kebutuhan lainnya.
Beberapa hari kemudian, Shinta ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya.
Berkas perkaranya dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara Shinta dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara Tersangka Shinta dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan Tersangka.
Tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas namanya yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik;
Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (Penkum/Gibson Simanjuntak).
