![]() |
| Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan perkara melalui keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Gandaria Siringoringo (96) di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu. (Ft. Saut Manugari) |
SAMOSIR | radarsumut :
Kejaksaan Negeri Samosir memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Gandaria Siringoringo (96), Kamis (24/3/2022) di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu.
Kasi Intel Kejari Samosir,
Tulus Yunus Abdi Mengatakan adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain :
Tersangka Gandaria Siringoringo pertama kali melakukan tindak pidana,
Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban, Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya, Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun, Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.
Tidak lupa Tersangka nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima Kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek gandaria bebas dari tuntutan.
Diketahui, Gandaria Siringoringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan. (Saut Manugari/gibson simanjuntak).
