-->
News

Sakit Hati berujung Sel, Polres Nias amankan Pelaku Pembunuhan

Sebarkan:


Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan memaparkan kasus pembunuhan di Desa Saitagaramba, Kec. Sogae’adu, Kab. Nias. (Ft. Humas for radarsumut).
NIAS | radarsumut : 

    Polres Nias menangkap pelaku pembunuhan terhadap Syukur Jaya Gori, (26)warga Desa Saitagaramba, Kec. Sogae’adu, Kab. Nias, Sabtu (11/03/2022). 

  Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, pihaknya mengamankannya setelah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Saitagaramba, Kec. Sogae’adu, Kab. Nias, yang diduga dilakukan oleh terduga Pelaku JG (37) terhadap Korban Syukur Jaya Gori (26) yang terjadi pada Hari Minggu (06/03/2022) sekitar Pukul 22.30 Wib di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare, kemudian Personil Polres Nias bersama dengan Polsek Gido berhasil mengamankan Terduga Pelaku JG tersebut di Dusun III Hilindruria Desa Tulumbaho Kec. Sogae’adu Kab. Nias, Senin (07/03/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib. 
 
 Kapolres Nias menjelaskan awal pengungkapan kasus ini saat pihak Kepolisian menerima informasi, oleh personel Polsek Gido bersama Personil Polres Nias langsung terjun ke TKP dan langsung melakukan olah TKP di warung milik Tobeyusu Dohare alias Ama Sefi Dohare.

 Lebih lanjut Wawan menerangkan kronologis terjadinya pembunuhan tersebut, setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dan melakukan olah TKP, bermula saat korban Syukur Jaya Gori bersama temannya minum di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare, Kemudian datang terduga pelaku (JG) duduk bersama sambil minum-minum dan nongkrong dengan mengkonsumsi kopi dan juga minuman lainnya. Karena Masalah ucapan akhirnya pelaku merasa sakit hati. 
Terjadinya Pembunuhan ini setelah kita periksa dan dalami dipicu ketersinggungan daripada Pelaku JG atas perkataan yang diucapkan oleh Korban pada saat mereka minum-minum di milik Tobeyusu Dohare alias Ama Sefi Dohare.

 "Jadi, motifnya adalah ketersinggungan dengan perkataan korban, tersangka ini tersinggung atas perkataan korban yang mengatakan " waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi di gertak" dan ” perkataannya itu ditujukan kepada siapa saja  “ Jawab korban pada saat Pelaku menanyakan apa maksud dan kepada siapa ditujukan perkataannya itu," sebut Wawan.
Atas perbuatannya, sambung Wawan, untuk tersangka JG sudah dilakukan penahanan sejak tanggal (8/3/2022) dan terhadap Pelaku JG dipersangkakan Melangagar pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Kapolres. (Hum/gibson simanjuntak) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini