-->
News

2 Terdakwa Pemberi Kredit Proyek oleh Bank Jateng Didakwa Pasal Korupsi

Sebarkan:


Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan (PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia) pada tahun 2016-2018 di dengan terdakwa 
Bina Mardjani dan Bambang Supriadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut). 
JAKARTA | radarsumut : 

   Sidang perdana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan (PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia) pada tahun 2016-2018 dengan terdakwa 
Bina Mardjani dan Bambang Supriadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022). 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menuturkan, Dalam dakwaannya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H membacakan dakwaan Primair terhadap Terdakwa Bina Mardjani dan Bambang Supriadi yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

  Subsaidir Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, 
Kedua Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

  " Kedua terdakwa dikenakan pasal yang sama yaitu tindak pidana korupsi. Persidangan kedua Terdakwa  dilaksanakan dengan lancar dan tertib,"pungkasnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini