-->
News

Boru Simanjuntak minta Pelaku Penganiayaan Anaknya Ditangkap

Sebarkan:


Ratna Boru Simanjuntak (Kanan) menunjukkan laporan penganiayaan terhadap anaknya. (Ft : Tim radarsumut)
MEDAN | radarsumut : 

 Kecewa dirasakan Ratna Simanjuntak (57). Pasalnya, laporan warga desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini sudah 10 bulan belum ada respek dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. 

  Kepada wartawan, Boru Simanjuntak menerangkan pada tanggal 13 juli 2021 sepuluh bulan yang lalu anak gadisnya bernama Mutiara Sani Panjaitan (17) yang masih usia sekolah mengalami suatu penganiayaan yang dilakukan oleh Julniar Br.Lubis tak jauh dari rumah si korban, dan tak terima anak gadisnya mengalami penganiayaan orangtua sikorban melaporkan penganiayaan tersebut pada 14 Juli 2021 di SPKT POLDA.SUMUT dengan Nomor: STTLP/1141/VII/2021/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.

  "Harapan saya kepada Penyidik Bu Juita tegakkanlah Hukum seadil-adilnya bahwa anak saya itu adalah korban yang sebenarnya dan si terlapor itupun diperiksa yang sebenar- benarnya biar menerima akibat kelakuannya kepada  anak saya,”harapnya. 

 Sementara, Kasubbid IV Reknata Kompol.R.Feriana Gultom  saat di konfirmasi wartawan akan mengecek laporannya.
“Oke saya Cek dulu Pak ,”ujar Kasubdit. 

 Diketahui dari pihak pelapor bahwa pada hari ini ada panggilan untuk konfrontir pada Kamis 14 April 2022 pukul 10.00 yang tertuang dalam surat Panggilan nomor : S.Pgl /805/IV/ 2022/Ditreskrimum yang ditandai tangani oleh Kasubdit IV Reknata Kompol R.Feriana. (tim/Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini