![]() |
| Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan pria berinisial AMT dan barang bukti sabu. (Ft : humas for radarsumut). |
SIBOLGA | radarsumut :
Niat lebaran berujung Sel, Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga menggagalkan transaksi sabu di lantai II sebuah rumah di jln P.Rembang Gg. Bahasa Kel. Pasar Belakang Sibolga, Sabtu (2/4/2022).
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki - laki, sabu dan timbangan digital kecil.
Setelah diperoleh informasi, Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sugiono mengamankan AMT Alias AK (34) warga jln. Pulo Rembang Gg Bahasa Kel.Pasar Belakang Sibolga dan sebelumnya jalan S.Parman Gg Bagan Kel.Psr Belakang Sibolga.
Setelah diamankan, tersangka memasukkan kelobang pembuangan air, kemudian tersangka menyiram lubang pembuangan air.
Namun barang tersebut ditemukan karena pipa diatas tanah pecah sehingga sabu dan timbangan digital ditemukan.
"Tersangka pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan di Lapas Tukka,"uja Sormin.
Dijelaskannya, tersangka mengaku menjual sabu untuk keperluan lebaran. Ayah dua anak ini mengantongi sabu satu zak/5 gram dan membagi sebelas bungkus sabu dan 11 bungkus setelah dijual seharga satu juta dan telah dibayarkan sebesar Rp 500.000 dan digunakan untuk biaya hidup Rp 500.000.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)
Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas,"pungkas Sormin. (Tim/Gibson Simanjuntak).
