![]() |
| Terhitung Tanggal 01 April - 12 April 2022, Sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 12 Tersangka Narkoba. (Ft : Humas Polres Labuhanbatu for radarsumut). |
Labuhan batu | radarsumut :
Jaga kesucian bulan Ramadhan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terus 'Ngegas'. Tak tanggung, hanya dua pekan, terhitung dari tanggal 01 April - 12 April 2022 Sebanyak 12 Kasus dan 12 Tersangka berhasil ditangkap dengan rincian sebanyak 8 Kasus dan 8 Tersangka dan selebihnya diungkap Polsek Jajaran dan barang bukti narkotik yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya 29,91 Gram Netto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu .
Adapun identitas para tersangka DM,PS IK, ASR, A, S,AN,BN,BS,S, AR, ASP.
" Sesuai perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba, kami terus menjaga wilayah dari peredaran narkoba. Apalagi di bulan Ramadhan ini, kita harus lebih intens," ujar Martualesi.
Kasat Narkoba menerangkan sebanyak 3 tersangka dilakukan Assesmen Terpadu berinisial AS, BN dan S.
Namun, hasilnya ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan dan merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu,Kejaksaan dan BNNK Labura.
"9 Tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dan 3 Tsk dijerat Pasal 112 Sub 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara 20 Tahun dan 12 Tahun,"pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini.
Lanjutnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, bila ada ditemukan atau diketahui informasi peredaran narkoba silahkan menghubungi kami. "Narkoba adalah musuh kita bersama. Jangan biarkan anak-anak kita dirusak oleh narkoba," pungkas Martualesi. (Gibson Simanjuntak)
