-->
News

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg ke Medan

Sebarkan:


Barang bukti sabu yang diamankan Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumut. 
MEDAN | radarsumut : 


  Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, dan 2 orang tersangka serta barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Innova plat B 1827 FFS, 1 unit Handphone (HP) merek Nokia ,1 unit HP merek Samsung lipat  dan 1 unit Android merek Redme.
Diamankan pada hari Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut.

 Kedua tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu ini diketahui bernama Syafruddin als Din (52) Wiraswasta, warga Dusun Alue Iboeh Desa Naleung Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, NAD dan Zulfikar alias Fikar (37) Wiraswasta, warga Jalan Darusalam  gang Lurah Desa Kampung Jawa Baru kecamatan Banda Sakti Kecamatan Aceh Utara, NAD. 

  Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan menjelaskan, kedua kurir sabu asal Aceh ini diamankan Unit II Subdit II Ditresnarkoba Poldasu pada Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, bersama barang bukti 20 kg sabu.
Kronologisnya, penangkapan pada hari Kamis (31/3/2022) sekira pukul 08.00 Wib, Petugas Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan, menggunakan mobil Innova warna hitam B 1827 FFS yang akan melintas di Jalan Lintas Medan – Aceh Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut.
Menerima informasi tersebut, Petugas subdit II  Ditresnarkoba Poldasu langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesuai informasi yang diterima, lokasi tersebut di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat.
Tiba di lokasi, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas, kemudian Team unit II Subdit  II mengikuti kendaraan tersebut dan Petugas mencoba menghentikan mobil Innova yang dimaksud.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan body mobil, hingga akhirnya setiap dinding pintu mobil ditemukan barang haram dalam bentuk sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus teh kemasan cina dengan total berat keseluruhan 20000 gram (20 kg) Sabu.

 Dari hasil interogasi terhadap Syafruddin dan Zulfikar menerangkan bahwa kedua pelaku disuruh temannya bernama Cak Yah dengan kesepakatan  apabila sudah sampai di Medan tepatnya di pintu gerbang Tol keluar Helvetia Cak Yah akan mengirimkan nomor HP penjemput yang akan dihubungi kedua kurir tersebut sesampai di lokasi yang  ditentukan.

 "Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta BB yang diamankan menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika," ucap Muridan.  (Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini