-->
News

Restorative Justice Kata Sandi Masyarakat di Sumut

Sebarkan:


Kajati Sumut, Idianto, S.H, M.H didampingi Kasipenkum, Yos A Tarigan, S.H , M.H memberikan keterangan Lounching Rumah Restorative Justice di Sumut. (Ft : Gibson Simanjuntak)



Penulis : Gibson Simanjuntak

MEDAN | radarsumut : 

  Masyarakat Indonesia khususnya di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan wadah baru untuk mencari keadilan yang cepat dan tidak 'Menclek-menclek'.  Persoalan kecil kini bisa diselesaikan di 'Bawah'. Apalagi, tersangka dan korban saling kenal. Hasilnya, Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) semakin tinggi. Masyarakat sepakat Restorative Justice kata Sandi Masyarakat di Sumut. 

  Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan penyelesaian perkara pidana bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, dimana dalam penerapan RJ ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Sehingga dengan penyelesaian dengan RJ ini kehidupan harmonis di tengah masyarakat dapat pulih kembali.

   Awal 'Lahirnya' Restorative Justice (RJ)  masih menjadi hal biasa di tengah-tengah masyarakat. Begitu RJ menunjukkan keadilan. Masyarakat Sumut langsung menempatkan RJ di hatinya. Perdamaian sering terdengar setelah RJ lahir. 

  Bukti nyata Korps Adyaksa dipercaya masyarakat, Kajati Sumut, Idianto telah melaunching 5 Rumah Restorative Justice yaitu Rumah RJ Pur-pur Sage di Kabupaten Karo, Rumah RJ di Desa Keluarga Damai, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kec. Padangbolak dan Sopo Adyaksa Batak Raja di Kab. Tobasa. 

 Hasil dari RJ sudah dirasakan oleh masyarakat, dari data redaksi radarsumut.id. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

 Penghentian penuntutan 54 perkara dengan pendekatan RJ berasal dari 17 Kejari, dan tiga Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut.  Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif yakni dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjungbalai satu perkara, dan Kejari Belawan tiga perkara.

 Kemudian, Kejari Mandailing Natal satu perkara, Kejari Samosir dua perkara, Kejari Pematang Siantar satu perkara, Kejari Deli Serdang dua perkara, Kejari Padang Lawas Utara tiga perkara, dan Kejari Langkat delapan perkara.

 Selanjutnya, Kejari Dairi satu perkara, Kejari Tapanuli Selatan satu perkara, Kejari Nias Selatan satu perkara, Kejari Serdang Bedagai satu perkara, Kejari Toba dua perkara, dan Kejari Humbang Hasundutan satu perkara.

 Kejari Asahan satu perkara, Kejari Labuhan Batu lima perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dua perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal satu perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli empat perkara. Dari 54 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ, ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

  Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tujuan utama penegakan hukum untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

 Untuk memastikan manfaat RJ, tim awak media langsung melakukan wawancara terhadap masyarakat di beberapa Kabupaten/Kita. Seperti yang dikatakan oleh M. Tarigan (49) warga Langkat. Dengan adanya RJ maka dia dapat menyelesaikan masalah warga di Linngkungan, tanpa perlu ke Kecamatan. Apalagi masalahnya hanya pencurian Jagung 20 buah. "Ada wargaku Jagungnya dicuri, dia tida terima dan mau melaporkannya. Lalu, aku panggil keduanya dan mereka berdamai,"bebernya. 

  Hal yang sama juga dialami oleh Fitria (33). Dengan adanya RJ, perkara keluarganya di Kejari Tanjungbalai bisa diselesaikan dengan baik. 

  Sementara Saut Sipayung (34) menuturkan rumah RJ bisa menjadi tempat untuk curhat. Kita bisa berdiskusi tanpa harus membawa masalah. Dengan hadirnya RJ, semoga membawa keadilan di tengah-tengah masyarakat. "Kami menyambut baik program RJ,"tandas warga Simalungun. (*)


 >>  LBH Medan Sambut Baik RJ  

   Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Irvan Saputra, SH,MH menuturkan Konsep pendekatan Restorative Justice (RJ) merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Dewasa ini aparat penegak hukum terkhusus kejaksaan RI sedang genjar-genjarnya menyelelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice, Diketahui untuk jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah lebih dari 5 perkara pidana yang diselesaikan melalui Restorative Justice dengan terlebih dahulu mengusulkan ke Kejaksaan Agung RI.

  "RJ sangat Baik,"ujarnya. 

   Lanjutnya, Restorative Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Irvan Saputra, S.H,M.H

  LBH Medan menilai  konsep Restorative Justice ini sudah ada sejak dahulu, hal ini terlihat  jelas dalam Al-Quran Surat Al-Hujarat ayat 10 “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” dan sejak tahun 2012 telah diterapakan dalam hukum positif indonesia dengan lahirnya Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA.) yang telah menerapkan Restorative Justice. 

  LBH Medan sebagai lembaga yang Konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice sangat baik, namun catatannya tetap mengacu pada aturan hukum yang mengaturnya, Hal ini mencegah agar tidak terjadi penyahgunaan kewenangan (abuse of power) dari aparat penegak hukum yang sedang menanganinya. Dalam hal agar tidak terjadinya tebang pilih dalam menerapkan Restorative Justice,"tandasnya. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini