![]() |
Penulis : Rouli Rajagukguk, Pemerhati Hukum
Dari awal menjabat sebagai Presiden, Jokowi akan berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat yang terjadi di masa kepemimpinannya pada tahun 2014 silam di Paniai Papua. Saat itu Jokowi memastikan, pelanggaran HAM berat ini akan diselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
Presiden Joko Widodo menyadari susahnya membongkar kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia dikarenakan, akan terjadi gesekan antar lembaga negara. Apalagi, hampir 25 tahun lamanya Indonesia tidak pernah membongkar kasus Pelanggaran HAM Berat.
Tapi bukan Jokowi namanya jika tidak bisa menyelesaikan persoalan bangsa ini, diam-diam Jokowi melihat bergerak senyap dengan menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan permasalahan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua.
Instruksi ini langsung di respon dengan cepat oleh Jaksa Agung, kenapa demikian? Karena salah satu janji Presiden Joko Widodo kepada rakyat Indonesia adalah menuntaskan kasus Pelanggaran HAM Berat. Tentunya, ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang dipilih melalui seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memahami betul bahwa janji Presiden Joko Widodo ini adalah tugas dan amanah dari seluruh rakyat Indonesia kepada Kejaksaan RI .
Sebelumnya, kasus ini memang berjalan ditempat, bahkan sampai tahun 2019 kasus ini tidak naik kepersidangan. Setelah jabatan Jaksa Agung diberikan kepada ST Burhanuddin, barulah ada titik terang pada kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua.
Dengan kekuatan dan kekuasaan yang dimilikinya, ST Burhanuddin segera melalukan perombakan di jajaran Pidana Khusus. Jaksa Agung langsung menunjuk Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Febrie Adriansyah dikenal dengan keberaniannya dalam membongkar kasus-kasus besar seperti, Jiwasraya dan Asabri.
Dengan modal kepercayaan yang diberikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddi, Febrie Adriansyah langsung bergerak cepat membentuk tim penyidik yang diketuai langsung oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat Erryl Prima Putera Agoes. Tanpa basa basi, dengan segudang pengalaman yang dimiliki oleh Erryl Prima Putera Agus langsung melakukan penyidikan dan langsung terjun kelapangan.
Setelah sekian lama melakukan penyidikan pada kasus Pelanggaran HAM Berat, akhirnya Kejaksaan Agung RI berhasil membongkar dalang dari kerusuhan yang terjadi di Paniai Papua. Siapa dia? Benar sekali, Perwira TNI yang kini sudah menjadi Purnawirawan TNI dan sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka utama.
Pelimpahan berkas tuntutan tahap II sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan, dan penetapan tersangkapun sudah cukup bukti. Selanjutnya akan segera disidangkan, dan saya berharap ada fakta baru lagi dipersidangan nanti yang dibongkar oleh Majelis Hakim.
Bravo untuk Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung RI, karena selalu berani mengungkap kejahatan di Republik ini tanpa rasa takut dan gentar sedikitpun. Semoga semangat ini diikuti oleh lembaga-lembaga negara lainnya, terutama lembaga negara yang menangani permasalahan hukum di Republik Indonesia. (*/Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak).
