-->
News

Di Labuhanbatu, Anak Jebak Ibu Kandung bawa Sabu

Sebarkan:


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu (Kemeja Putih) menjabarkan penjelasan dan langkah-langkah hukum terhadap perkara BS dan Ibu kandungnya, PA kepada perwakilan keluarga. (Ft : Humas Polres for radarsumut). 

Labuhanbatu | radarsumut : 

  Air susu dibalas air baterai, kiasan itu pantas diberikan kepada BS. Pasalnya, dia tega menjebak ibu kandungnya PA (51) untuk mengantarkan jus Pokat berisikan Sabu 1,5 Gram melalui rekannya ke Lapas kota Pinang, Rabu (4/5) kemarin. 

  Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menuturkan dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara tidak dapat dipertanggungjawabkan Hukumnya, kemudian Urine ibu tersebut negatif. 

 Peristiwa tersebut terjadi Minggu ( 01/5) sekira pukul 15.00 Wib,  PA dan suaminya PS didatangi seorang pria berinisial R mengaku kawan anaknya BS yang sedang menjalani vonis kasus narkotika 4,6 Tahun 2021 di LP Kota Pinang. Pria tersebut mengaku baru keluar dari Lapas yang sama. Selanjutnya, keduanya dititipkan bekal berupa pakaian, makanan dan jus Pokat. 

 Tak curiga, keduanya pergi ke Lapas dan menitipkan ke petugas untuk diberikan  ke anaknya. 

 Sekitar pukul 17.00 Wib, keduanya ditelepon kembali oleh petugas Lapas supaya datang. Disaksikan petugas Lapas bersama Personil Polsek Kota Pinang, jus tersebut dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.

  Selanjutnya PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Selasa 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1juta berat 1,5 Gram Bruto  dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R. Mengetahui ulah anaknya, ibunya langsung menangis. 

 Selanjutnya, Sat Narkoba Labuhanbatu mengembalikan PA kepada keluarganya setelah diamankan oleh Pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang. 

  "Terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,"tegas Martualesi. 

  Dijelaskannya di Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea). Terhadap pasangan suami Isteri dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H. 

  " Kita himbau agar masyarakat yang melihat atau mendengar ada peredaran Narkoba Segera melaporkan ke kami. Jangan takut,"pungkas Kasat Narkoba. (Hum/Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini