![]() |
| St. Lihardo Sinaga usai berdiskusi bersama Para pendeta dan penginjil Wanita GKPS Se Distrik IV Medan di ruang sermon GKPS Teladan (Ft :tim radarsumut). |
Medan | radarsumut :
Para Pendeta/Penginjil Wanita untuk lebih mensosialisasikan kepada Majelis serta jemaat - jemaat di Gerejanya masing-masing, bahwa Perceraian itu dilarang oleh Tuhan dan aturan hukum Gereja.
Hal itu dikatakan oleh St.Lihardo Sinaga SH.M.H saat membawakan Diskusi Penerapan Pasal Pernikahan,Perceraian serta Kaitannya dengan Hukum Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
Diskusi ini Laksanakan bersama puluhan para Pendeta dan Penginjil Wanita Gereja GKPS se Distrik IV Medan, di Ruang Sermon GKPS Teladan Medan 23-Mei-2022 .
St.Lihardo Sinaga yang juga adalah Advokat ini menekankan jikapun dalam perkembangan Zaman sekarang ini ada anggota jemaat yang mengalami perselisihan di tengah - tengah keluarga,sehingga menimbulkan Perceraian diantara pasangan suami/istri.Pendeta/Penginjil Wanita wajib untuk menyampaikan/menekankan kepada jemaat yang sepakat bercerai ke Pengadilan Negri,serta harus melampirkan Surat/Petikan Asli dari surat Perceraian yang ditanda tangani oleh Pihak Pengadilan Negri(yang menyidangkannya).
Berdasarkan surat cerai yang dikeluarkan inilah,gereja dapat mengakui proses perceraian mereka itu serta jemaat yang telah bercerai itu,bisa untuk meminta Hak nya supaya diberkati Kembali jika ingin Menikah lagi.
Sementara itu, Preases Distrik IV Medan Pdt.Jan Sarma STh didampingi Pdt.Chandra Girsang Sth(Pendeta Res.Teladan)sangat berterimakasih kepada St.Lihardo Sinaga yang telah memberikan Pencerahan kepada kami para Pendeta / Penginjil Wanita se Dist IV
"Dengan Modal diskusi ini,akan kami sampaikan ke Majelis serta jemaat - jemaat di tempat kami bertugas Pelayanan masing masing"tandasnya.
Terakhir Preases Dist IV Pdt.Jan Sarman berharap semoga diskusi singkat ini dapat dilanjutkan kembali di hari yang akan datang,biar lebih dalam,tandasnya.
Diskusi diakhiri makan siang serta ngobrol santai. (Tim/Gibson Simanjuntak)
