-->
News

Kajagung Imbau Pelayanan kepada Publik Tepat Waktu

Sebarkan:



JAKARTA | radarsumut : 

  Agar masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal, Kajagung Burhanudin mengeluarkan edaran imbauan kepada jajaran agar tepat waktu masuk kerja. 

  Hal itu disampaikan Kajagung melalui Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana.  Dalam edaran tersebut tertulis Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai). 

 "Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,"ujarnya, Kamis (5/5/2022). 

 Kapuspenkum menandaskan Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya. 

  "Imbauan dari Bapak Kajagung agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkasnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini