-->
News

Pasca 17 Orang Tersangka Siosar, PT BUK Minta Kepolisian Fair

Sebarkan:


Kuasa hukum PT BUK, Rita Wahyuni saat menggelar konferensi pers. 

Medan  | radarsumut : 

  Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Puncak 2000 Siosar, Karo, Selasa (17/5) lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 16 orang tersangka di antaranya berasal dari pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dan satu orang dari pihak masyarakat.

 Menanggapi ini, Kuasa Hukum dari PT BUK, Theo Sembiring meminta kepolisian terutama Polres Karo agar bertindak fair dalam kasus yang terjadi. Apalagi, sebutnya, selama ini pihaknya juga sudah banyak membuat laporan ke polisi, namun hanya masalah ini saja yang dinaikan ke tingkat penyidikan.

 "Kami meminta polisi selaku penegak hukum untuk fair, adil lah. Bahwa kami bukan penjahat yang suka semena-mena, kami juga sudah lama menahan diri. Jadi proses lah LP (laporan) itu, karena kalau ini saja yang dinaikan, nggak berimbang," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (24/5).

 Kuasa hukum lainnya, Rita Wahyuni menceritakan, bahwa peristiwa bentrokan yang terjadi merupakan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok S. Di mana saat itu, karyawan PT BUK sedang bekerja untuk pembuatan taman. 

 "Saat itu kami sedang melakukan pembuatan taman yang ada kolam air. Jadi pekerja tidak ada membawa senjata apapun, dan saat itu masih kondusif," jelasnya.

 Namun selanjutnya, jelas Rita, terjadi aksi penyerangan, bahkan terdengar suara letusan tembakan. Akibatnya, salah seorang pekerja dari PT BUK terkena tombak. 

 "Di situlah pecah suasana. Jadi posisinya, bahasa saling serang itu tidak benar, kami lah diserang," jelasnya.

 Rita juga menyebutkan, bahwasanya, masyarakat yang menyerang mereka itu adalah masyarakat Desa Suka Maju, sedangkan lokasi konflik terjadi di Desa Kacinambun. Oleh karena itu, tegas Rita, yang dilakukan pihak perusahaan adalah murni pembelaan diri. 

 "Mereka masyarakat Suka Maju yang naik ke atas membawa senjata dan menyerang. Jadi kami spontanitas melawan dan apakah kami salah?. Ini yang mau kami pertegas supaya Pak Kapolda mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya. Saya yakin Pak Kapolda orang yang bijaksana dan adil dalam memimpin. Saya khawatir kebenaran ini tidak sampai ke beliau," tegasnya.

 Terkait lokasi bentrokan, Rita menyatakan, bahwasanya areal pembuatan taman itu berada di atas lahan HGU yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah tanpa merusak garis polisi yang dipasang polisi.

 "Untuk itu, kami mohon kepada pihak kepolisian untuk dapat menindak tegas menangkap semua pemicu kerusuhan agar terjadi keseimbangan untuk keadilan yang sebenar-benarnya,"tandasnya. 

  Sebelumnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Sidabutar menjelaskan  bentrokan  terjadi antara PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar, pada 17 Mei 2022 lalu.

 “Penyebab bentrokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat,”ucapnya di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (23/5) malam.

 Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan ketika PT BUK melakukan kegiatan dengan menurunkan alat berat datang masyarakat melakukan penghalangan. Sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dua orang dari PT BUK dan seorang dari pihak masyarakat se tempat

 "Bentrokan ini terjadi atas dua masalah. Pertama lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluar 8,95 hektar dan diluar area HGU yang menurut PT BUK lahan itu miliknya tetapi versi masyarakat tanah milik ulayat dan berstatus hutan,” ungkapnya dalam peristiwa bentrokan itu sebanyak 17 orang telah diamanankan. (Tim/Trg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini