![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda memaparkan ungkap sabu dan pemusnahan sabu 18 Kg . (Ft : Gibson) |
Medan | radarsumut :
Perang narkoba, Polrestabes Medan menangkap Ais (46) kepala Lingkungan (Kepling) 7 Kelurahan Petisah Hulu, Kec. Medan Baru yang menjual sabu, (11/4/2022) lalu. Petugas menemukan 4,5 gram sabu yang disimpan di dalam tas warna biru yang kerap dibawanya.
"Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi ekonomi orang tua, sedangkan jadi Kepling sudah 3 tahun,”ujar tersangka dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang digelar di halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jum’at (13/5/2022) siang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda juga mengungkapkan bahwa tersangka ibu Kepling ini memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka menyetornya kepada J sebesar Rp 400 ribu per gram nya. Setiap pengambilan sebesar 25 gram dan menjualnya per gram sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Kapolrestabes Medan yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Ferry, Ketua MUI Medan, Kasi Pidum, Dirnarkoba Polda Sumut, dan tamu undangan lainnya.
Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman mengaku bahwa penangkapan Kepling ini merupakan PR besar bagi pihak Pemko Medan. Pasalnya, kata dia, seluruh Kepling di jajaran Pemerintahan Kota Medan telah mengikuti hasil test urine, namun tersangka Ais bisa lolos dikarenakan tersangka bukan merupakan pengkonsumsi narkoba.
"Jadi dia tidak pemakai. Saya pun juga heran kenapa ini bisa lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatanya,” ucap Aulia Rahman.
Pun begitu dia ia membeberkan bahwa terkait maraknya narkoba di beberapa tempat yang disinyalir sebagai kawasan narkoba akan membuat taman edukasi bagi masyarakat dan pembinaan bagi masyarakat. “Kita juga berkordinasi dengan setiap stakeholder yang ada, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat guna memberantas peredaran narkoba tersebut,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba itu, Polrestabes Medan merebus lebih 18 kg sabu atau 18.180 gram dengan 3 tersangka termaksud seorang Kepling perempuan.
Dua tersangka lainnya adalah, DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan WI (46) warga Dusun Lamkuta, Desa Bintqh, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka DS diamankan dari Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di Loket Bus Medan Jaya. Saat itu DS sedang duduk di bangkubloket bus dan memegang tas ransel warna hitam serta tas ransel warna biru.
"Di tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus teh Guanyinwang (ukuran ± 1 kg) berisi sabu dan di tas warna biru ditemukan 7 bungkus teh serupa berisi sabu dan uang sebesar Rp 10 juta,” jelas Kapolrestabes Medan.
Sedangkan tersangka WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada 25 April 2022 sekira pukulb16.00 WIB. Dimana saat itu WI sedang mengendarai sepeda motor NMX.
“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motornya, ditemukan 1 tas kertas merk Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp 10 juta dari kantong celana pelaku,"pungkasnya. (Gibson Simanjuntak).
