-->
News

DPO Kasus Dana Hibah, Tim Tabur Kejagung Amankan PNS Bawaslu Kabupaten Musi

Sebarkan:


AS bin WW saat diamankan Tim Tabur Kejagung terkait dugaan Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Musi Rawas Utara kepada BAWASLU yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut)

JAKARTA | radarsumut : 

  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau bernama AS Bin WW (40) warga Lrg. Sarjana Perum Bunga Mas Blok B No. 007 Kel. Timbangan Kec. Indrajaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (22/6). 

  Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana membenarkannya. Dia diamankan di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan  Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur. AS bekerja sebagai PNS (Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 s/d Mei 2021).

 DPO tersebut diamankan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS Bin WW diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah).

   "Benar. Saat ini AS sedang menjalani pemeriksaan intensif,"ujarnya. 

  Dijelaskannya, AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022. 

 Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

 "Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,"tegasnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini