News

Kepala Unit KMP Simanindo - Tigaras Kembalikan Uang Negara Rp 200 Juta

Sebarkan:


Kepala Unit KMP Sumut I dan II, Unit Simanindo - Tigaras, Marjan Simbolon mengembalikan uang negara Rp 200 Juta melalui Kejari Samosir. (Ft : Saut Simanjuntak). 

SAMOSIR | radarsumut : 

  Kepala unit KMP Sumut I dan II, unit Simanindo – Tigaras, Marjan Simbolon kembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dititipkan di rekening penitipan lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri. Hal ini diungkapkan oleh kepala Kajari Samosir Andi Adikawira Putera kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

 Dikatakan Andi, Marjan diduga melakukan tindakan korupsi karena tidak menyetorkan hasil penjualan tiket di KMP Sumut I dan II sejak Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PPSU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

 Karena itu terdapat selisih setoran dengan hasil penjualan tiket sehingga ditemukan adanya kekurangan uang setoran berkisar Rp 200 juta.

Selanjutnya kata Marjan, Kejari Samosir langsung melakukan pemanggilan terhadap Marjan Simbolon guna memberikan penjelasan selisih uang setoran tersebut.

 Kemudian, Marjan pun melalui penasehat hukumnya ada itikad baik mau melakukan pengembalian kerugian sebesar Rp 200 juta tersebut.

 Dalam perkara ini, jelas Andi, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Sedangkan, uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tandas Andi. 

  Kajari Samosir didampingi oleh Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi , Kasi Datun Ris Sigiro , Kasubagbin Hery Fandy Siregar, beserta Tim JPU Kejari Samosir. (Saut Manugari/Tarigan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini