-->
News

Kualat, Dua Pencuri Pagar Masjid Gol

Sebarkan:


Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution didampingi Ps Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja mengamankan kedua tersangka dan barang bukti. 

MEDAN | radarsumut : 

 Kualat, Buron sekira delapan bulan, dua pencuri besi pagar Masjid Raya Al Mashun Medan akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Keduanya adalah PS (34) dan PP (33), warga Medan. 

 Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi identitas seorang tersangka inisial PS. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan PS terendus di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Kota pada Kamis (9/6/2022) sore.

 “Setelah mengetahui identitas seorang tersangka, kita langsung melakukan penangkapan,”beber Rikki, Rabu (22/6/2022).

 Lanjut Rikki, PS mengaku telah mencuri besi pagar Masjid Raya bersama rekan PP menggunakan gerenda. Selanjutnya PP ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, tersangka PS seorang diri masuk ke dalam Kompleks Masjid Raya lalu memotong besi pagar dengan menggunakan gerinda listrik.

 "Setelah itu, dia memanggil tersangka PP untuk membantu mengangkat pagar besi yang sudah dipotong. Kemudian pagar yang dicuri dibawa pergi menggunakan becak,”tandasnya. 

 Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini