![]() |
| Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana |
JAKARTA | radarsumut :
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020, Senin (27/6/2022).
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana membenarkannya. Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: BPP selaku Kasi Teknik IV Proyek KLBM, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar. A selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.IS selaku Tim Proyek KLBM, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.AZD selaku Manager Anggaran PT Waskita Beton, diperiksa berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Waskita Beton Precast dan AS selaku Kepala Proyek KLBM, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.
"Benar. Ada lima saksi diperiksa,"ucapnya.
Sumedana melanjutkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahunLIMA 2016 s/d 2020.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,"tandasnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak).
