-->
News

Polsek Delitua Amankan Dua Perampok Tas, Tiga Pelaku Lainnya DPO

Sebarkan:


Kedua tersangka DNA barang bukti diamankan Polsek Delitua. Ft : Tarigan) 

Delitua | radarsumut : 

 Polsek Delitua mengamankan KG (42) dan HT (41) keduanya warga Jl. Parang II Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor. Sedangkan tiga dalam daftar pencarian orang (DPO).

  Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma Kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) membenarkan penangkapan pelaku rampok tersebut. " Pelaku KG ditangkap di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting Jl. Jamin Ginting Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan. Pelaku HT ketangkap di Sebuah Warung Jl.Parang II kel.Kwala Bekala Kec. Medan johor," ungkap Kapolsek sembari menambahkan dua rekan pelaku masih diburu dan sudah DPO.

 Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Avanza Nopol BK 1144 MU, satu Handphone Warna Emas Merk Oppo, satu Handphone Warna Hitam Merk Infinix, uang tunai sebanyak Rp. 12.400.000, satu tas ransel warna hitam merk Polo Pro dengan kondisi koyak, buku tabungan BCA, Celana Pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat dan topi warna coklat.

 Kepada polisi korban bernama Siwan Berutu (27) Warga Jln. Beskem Kel. Sidiangkat Kec.Sidikalang mengaku dirinya dirampok di Jl AH Nasution Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor persis depan ayam penyet Surabaya. Aksi pelaku sekira Rabu (15/6/2022) sekira pukul 22.00 wib, waktu itu korban turun dari mobil menenteng tas miliknya tiba tiba pelaku cs mendatangi korban dan merampas tasnya. Korban sempat mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Sebab itu pelaku cs pun spontan memukul korban hingga tangannya mengalami luka. Begitu berhasil merebut tas korban berisi uang tunai sebesar Rp 60 juta, pelaku kabur menggunakan mobil Toyota Avanza.

 Atas kejadian itu korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan satuan unit Reskrim menindaklanjuti laporan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menemukan keberadaan mobil digunakan pelaku untuk merampok di kediaman Octa Br Sinambela di Jl. Bahagia Kel. Titi Rantai Medan Baru.

 Keterangan Octa pun langsung ditelusuri polisi, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan KG. Kepada polisi KG mengaku sebelumnya dia memang sudah merencanakan perampokan  tersebut bersama HT beserta dua rekannya (DPO), KG mendapat bagian sebanyak Rp 11 juta.

 "Kita bergegas mengejar pelaku HT dan berhasil diciduk. HT mendapat bagian sebesar Rp 11,5 juta.

 HT juga mengakui melakukan perampokan itu dengan KG dan tiga rekannya yang masih DPO. (Trg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini