-->
News

Sat Narkoba Polres Sibolga Ciduk Alumni Lapas Tukka

Sebarkan:


Sat Res Narkoba Polres Sibolga mengamankan MM alias O warga Murai, Sibolga. (Ft : Humas for radarsumut). 

SIBOLGA | radarsumut : 

 Tak jera 'Sekolah' Selama 14 bulan akibat mencuri. MM alias O (45) kembali diamankan Polisi. Kali ini, 'alumni' Lapas Tukka ini diciduk Sat Res Narkoba Polres Sibolga di jalan Murai Gg Rukun no 16 Kel A.Manis, (23/5/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

  Petugas mengamankan 11 bungkus sabu-sabu, seberat 1,34 gram, satu buah plastik es Mambo, satu buah bong, satu buah pipet kaca bekas sabu dan satu buah pipet plastik.

 Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R. Sormin menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersangka kerap ada transaksi narkoba.

Kemudian petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Ternyata, benar. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang (masih DPO) berada di jalan Ade Irma Suryani Nasution Kel Huta Tongatonga Sibolga sebanyak satu gram dengan harga Rp 1 juta sebanyak empat kali.

 "Kemudian sabu itu diolah sebagian di kemas kedalam plastik, dibagi menjadi 11 bungkus untuk dijual, lalu sisanya dikonsumsi sendiri oleh tersangka,"beber Sormin. 

  Lanjutnya, Sabu itu akan dijual tersangka dengan harga Rp 100-150 ribu/bungkus. Dari hasil penjualan, Tersangka meraup  keuntungan sebesar Rp 300 ribu/gram dan mendapatkan sabu gratis untuk dikonsumsi.

 "Tersangka merupakan resedivis, karena pernah ditangkap kasus pencurian dan di penjara selama 14 bulan di lapas Tukka,"tandasnya. 

  Sementara, Kasat Narkoba AKP Sugiono menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

 "Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,"pungkasnya. (Hum/Trg/Juntak)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini