![]() |
| Otmil dan JPU hadirkan 9 Saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD tahun 2013-2020 Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut). |
Jakarta | radarsumut :
Sidang lanjutan atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari S dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menuturkan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum.
Adapun 9 (sembilan) orang saksi yang diperiksa yaitu Kolonel (Purn) Suryatikno, Letjen TNI (Purn) Sudirman, Brigjen TNI Jasar Jamil, Kol Czi Imam Solehadi, Kol Cku (Purn) Sugiyarto, Kol Arh Pohan, Kol Czi Antonius Budiharto, Mayor Cku (K) Paulina Nurlita, dan Lettu Chb Gunawan
Persidangan dihadiri oleh Hakim Ketua Brigjen TNI (K) Faridah Faisal, S.H. M.H., dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayattuloh, S.H. M.H. dan Fahzal Hendri, S.H. M.H., Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II, Penyidik Koneksitas dari unsur Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD) TNI AD dan Kejaksaan Agung.
"Benar, ada 9 saksi dihadirkan dalam sidang,"tandasnya.
Dikatakannya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi lanjutan. Sidang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,"pungkas Sumedana.
Seperti diketahui, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari didakwa melakukan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. Adapun dakwaan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari adalah sebagai berikut:
Kesatu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP, atau;
Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Penkum Kejatisu /Gibson Simanjuntak).
