-->
News

Ungkap Jaringan Narkoba, PDI-P dan Gerindra Apresiasi Kapolda Sumut

Sebarkan:



Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu (pegang mix) dan Kapolsek Kota Pinang, Kompol Bambang Hutabarat memaparkan tersangka dan barang bukti narkoba jaringan Labusel. (Ft : Humas for radarsumut). 

Labuhanbatu | radarsumut : 

  Sesuai dengan perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak memberantas narkoba, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkoba Kota Pinang,Labusel. 

  Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlias Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Hutabarat menjelaskan adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang. Kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan Vario BK 4866 ZAI. 

 Petugas menemukan Sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip.

 Selanjutnya dari keterangan 2  tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38) Warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto. Dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH. 

 " Polsek kota Pinang mengubungi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang,"bebernya, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 Wib. 

  Lanjutnya, petugas menemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara,"tandasnya. 

 Atas pengungkapan itu, Ketua DPC PDIP Kab. Labusel H. Jainal Harahap dan Sekretaris Muhammad Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Prov. Sumatera Utara Ketua Ari Wibowo dan Sekretaris Husmiadi memberikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Panca Putra dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pemberantasan Narkoba di Kab. Labuhanbatu Selatan. (Hum/Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini