![]() |
| Polsek Delitua mengamankan pelaku pembakaran rumah dan barang bukti. (Ft : Tarigan). |
Delitua | radarsumut :
Polsek Delitua mengamankan Ade Fauzi Simanungkalit (42). Pasalnya, warga Jalan M Yakub GG.Titi Batu No.35 Kel.Sei Kerah Hilir Kec. Medan Perjuangan nekad membakar rumah milik Ahmad Riandi (29) di Jalan Sejarah Gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kec. Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma malalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring menjelaskan kepada wartawan, Senin (18/7/2022) kalau pelaku berhasil diamankan dari Jalan Surabaya, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelum ditangkap, polsek Delitua menerima informasi dari masyarakat kalau pelaku berada di Jalan Surabaya Medan. Mendapat kabar itu, team langsung menuju lokasi, tiba disana team melihat pelaku sedang asik nongkrong di tepi jalan. Seketika team langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah milik korban dengan cara menyiram minyak pertalite kemudian membakarnya.
Pelaku pun di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Irwanta, peristiwa pebakaran itu polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Sejarah ada kebakaran rumah. Selanjutnya Kapolsek Delitua langsung perintahkan unit reskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi petugas memeriksa beberapa saksi di lokasi. Keterangan dari saksi ibu korban Sunarti mengatakan saat kejadian itu Sunarti sedang berada di rumah kakaknya depan rumah korban. Lalu dari dalam rumah, Sunarti mendengar suara seng rumah korban di bongkar, tak berselang lama ada terikan dari luar ' rumah terbakar, rumah tebakar'.
Spontan Sunarti pun keluar rumah kakanya dan melihat rumah korban sudah di lalap api.
Sunarti menghubungi korban dan memberitahukan rumahnya terbakar. Selanjutnya, warga sekitar menghubungi pemadam kebakara. Api pun berhasil dijinakan setelah tiga unit mobil pemadam turun ke lokasi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 35.000.000, ujar kanit. (Trg)
