![]() |
| Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan tersangka dan barang bukti sabu |
Labuhanbatu | radarsumut :
Meskipun dihalangi oleh keluarga pengedar narkoba, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap BH (40) Warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari Kota Pinang Kab. Labusel, Kamis (14/7/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didamping Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan tersangka ditangkap pada hari Selasa tgl 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib saat tersangka berada dalam rumahnya,dengan barang bukti 9 Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 Gram Netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak.
Penangkapan terhadap tersangka dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa karena alasan sakit silulitis yang dideritanya namun dengan upaya Personil dan Kadus setempat akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap berinisial I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya," tandas Kapolres.
Dijelaskannya, tersangka merupakan Bapak dari dua anak mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 Gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya yaitu sekitar Rp 15 Juta hingga 20 juta setiap 35 Gram Sabu habis terjual. Tersangka sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tgl 31 Januari 2022.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,"Pungkasnya. (Hum/Gibson Simanjuntak).
