-->
News

Kapolres Binjai Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Sebarkan:


Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai GRIYA DAMAI ADHYAKSA di Kantor Camat Binjai Utara, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. (Ft : Melky) 

Binjai | radarsumut : 

   Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai GRIYA DAMAI ADHYAKSA bertempat di Kantor Camat Binjai Utara, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai utara, Rabu (20/7/2022).

 Peresmian Rumah Restorative Justice dilaksanakan secara serentak melalui Zoom dan berpusat di Kabupaten Deli Serdang yang diselenggarakan oleh seluruh Kejaksanaan Negeri se- Sumatra Utara, diresmikan langsung oleh Waka jati Sumut Edyward Kaban. 

  Kajari Binjai M. Husein Admaja dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai yang diberi nama GRIYA DAMAI ADHYAKSA adalah sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana antara pelaku dan korban. 

  "Untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula bukan pembalasan," dan kegiatan ini merupakan program nasional dibawah Menko Polhukam dengan tujuan agar masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum di Rumah Restorative Justice.

 Kapolres Binjai memberikan apresiasi  dan selamat atas launcing Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai dengan harapan , bisa menjadi wahana penyelesain persoalan yg terjadi di masyarakat , sehingga kasus kasus ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.

 Sementara, Walikota Binjai DRS. H. Amir Hamzah MAP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan respon cepat Korps Adyaksa untuk menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

 "Dimana dalam penyelesaian tindak pidana dengan kriteria seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas dengan syarat ancaman dibawah lima tahun, baru pertama kali melakukan pidana dan pihak korban menyetujui permasalahan diselesaikan secara musyawarah," ucap Walikota Binjai.

 Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim AKP Rian Permana, Kapolsek Binjai Utara Kompol Azahari , para Camat se- kota Binjai, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nurmala Sinurat. (Melky)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini