![]() |
| Sat Res Narkoba Polres Binjai mengamankan FS beserta barang bukti narkoba. (Ft : Melky). |
BINJAI | radarsumut :
Respek info warga, Sat Res Narkoba Polres Binjai mendatangi warung kopi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan juga sebagai tempat tinggal terduga yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, Jalan Buah Raja, Dusun Belinteng, Desa Sanggapura, Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, Kamis (14/7/2022).
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, memerintahkan Kanit I Satres Narkoba IPDA Eddy Supratman, untuk melakukanya penyelidikan dan ungkap kasus. Petugas melakukan Undercoverbuy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai senilai Rp.50.000 kepada terduga inisial TJP, Kemudian pada saat terduga menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas.
Selanjutnya terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial, FS (19), Namun saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berhasil melarikan diri ( DPO ).
Barang Bukti yang diamankan Satu paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu berat 0,14 gram, Satu buah skop/sendok sabu dan Uang hasil penjualan sabu sabu senilai Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ).
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs 112 ayat ( 1 ) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Melky).
