![]() |
| David alias Mandra (30) warga Dusun III Buntu Desa Sidodadi Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang diamankan Polsek Biru-biru. (Ft : Tarigan) |
Deliserdang | radarsumut :
Reskrim Polsek Biru-biru menangkap David alias Mandra (30) warga Dusun III Buntu Desa Sidodadi Kec. Biru-Biru Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Biru-biru AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Ade S kepada wartawan, Kamis (14/7/2022) menjelaskan kalau pelaku ditangkap di Desa Sidodadi Kec Biru-biru, Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Dikatakan Kanit, pelaku ditangkap atas laporan polisi Albert Barus dengan No. LP/B/20/VI/2022/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut.Dalam laporan itu Albert (korban) mengaku kalau motor miliknya Yamaha King BK 4135 MP digelapkan oleh pelaku.
Begitu menerima laporan korban, Kanit bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi menerima informasi dari masyarakat kalau pelaku berada di kawasan Desa Sidodadi.
Tak menunggu lama team pun langsung menyisir lokasi dan menemukan pelaku yang tengah nongkrong di tepi jalan. Seketika team langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil introgasi petugas.
Kanit menuturkan, sebelumnya pelaku meminjam motor korban berpura-pura pulang ke rumahnya. Korban lalu memberikan kunci kontak motor kepada pelaku tanpa rasa curiga. Namun sudah seharian, pelaku juga tidak mengembalikan motor korban. Hingga hampir sebulan lamanya tak juga dikembalikan, korban pun merasa ditipu oleh pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Biru-biru, beber Kanit. (Trg/Gibson Simanjuntak)
