![]() |
| Polsek Medan Kota menggulung komplotan pencurian mobil. (Ft : Gibson Manis ) |
MEDAN | radarsumut :
Kerja cepat, Polsek Medan Kota 'Gulung' tiga orang sindikat pencurian mobil Toyota Innova Reborn.
Kasus pencurian mobil tersebut dilaporkan Marsapuandi (25), sopir, warga Medan.
"Tersangka ditangkap warga pada Jumat (22/7/2022) setelah menabrak pengendara lain,”beber Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja, Minggu (24/7/2022).
Diterangkannya, aksi pencurian mobil itu bermula dari kedatangan tersangka PW (30), warga Medan ke Loket Travel Kayla Gayo di Jalan Dr FL Tobing No 87 A, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Selanjutnya PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi B 1580 WYF milik korban dan membawanya ke rumah temannya, RM (26), warga Medan.
Kemudian PW dan RM menemui tersangka TNS (37), warga Medan ke Kelambir V untuk menjual mobil dengan harga Rp 60 juta, namun gagal karena mobil curian yang dikendarai ketiga tersangka menabrak pengendara lain sehingga diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
“Kalau mobil tersebut sudah terjual, maka tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS sebesar 5 juta rupiah,”pungkasnya.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana. (Gibson Simanjuntak).
