![]() |
| Polsek Medan Kota mengamankan dua Pencuri barang pecah belah di jalan Bulan Medan. ( Ft : Humas for radarsumut). |
MEDAN | radarsumut :
Ganggu Kamtibmas, Reskrim Polsek Medan Kota menangkap 2 pelaku pencuri barang pecah belah di lokasi Ruko Jalan Bulan No 68 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Widi Lumbanraja kepada wartawan, Kamis (28/7) membenarkan penangkapan kedua pelaku pencuri yakni LR (42), warga Jalan Bulan Kecamatan Medan Kota dan LS (40) Perempuan, warga Jalan Dr FL Tobing Gang Ayam Kecamatan Medan Kota.
Rikki menjelaskan, pada Rabu 27 Juli 2022 lalu sekira pukul 10.00 WIB tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan atas laporan korban Budiman Angdinata, warga Jalan Bawean Medan.
Didapat informasi barang pecah belah berada disebuah rumah dan unit Reskrim langsung menuju rumah dijalan Dr FL Tobing Gang Ayam Medan Kota milik LS dan ditemukan barang pecah belah milik korban didalam rumah tersebut.
Kemudian pelaku LS mengatakan jika barang itu dibawa oleh pelaku LR dikediamannya, kemudian pelaku LR ditangkap di Jalan Bulan Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
"Keduanya melanggar tindak pidana Pasal 363 KHUPidana dan Pasal 480 KHUPidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat,"tandasnya. (Gibson Simanjuntak).
