News

Perang Narkoba, Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba Selat Malaka

Sebarkan:


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu memberikan keterangan pers pengungkapan jaringan Narkoba Selat Malaka. (Ft : Humas for radarsumut). 

Labuhanbatu | radarsumut : 

   Respek info masyarakat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan Dua Orang Nelayan dan menyita Sabu seberat 25 Kg Lebih. Artinya, Polisi sudah menyelamatkan 2,5 Juta Jiwa Anak Bangsa. 

  Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penyelidikan diawali informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada tgl 22 Juli 2022. Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan. Kemudian, Sejak tgl 23 Juli 2022 Hingga tgl 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37),Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

  "Dari pengembangan kedua tersangka disita 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik hitam berat 3.603,34 Gram, Dan kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu yang akan mereka jual. Hasilnya untuk modal usaha,"pungkasnya. 


   Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto,Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka. 

  "Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini.  

  Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat bila melihat atau mengetahui peredaran narkoba segera melapor ke Petugas berwenang. Kita perang Narkoba. 

  "Sesuai perintah Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak kepada Kapolres Labuhanbatu untuk memberantas Narkoba. Kami siap ," tegas Martualesi. (Hum/Gibson Simanjuntak).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini