Polsek Sungai Kanan mengamankan pelaku Curanmor dan barang bukti. ( Ft : MYK Simanjuntak). |
Labusel | radarsumut :
Reskrim Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di jalan lintas Sumatera Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Selasa (02/08/2022).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Francis Saragih. Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Simania Harefa (41) warga Kompleks HTI PT.PLP Lingkungan HTI I Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bekerja sebagai karyawan swasta di PT.PLP tersebut yang melaporkan atas kehilangan sepeda motornya saat bekerja sebagai Penderes pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 06.00 wib di Blok X 5 Afdeling 2 Lingkungan HTI dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/VI/Res.1.8/2022/SPK SEK SEI KANAN/POLRES LABUHANBATU/POLDASU tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan segera membentuk tim untuk melakukan pengintaian dan pemantauan dikarenakan adanya informasi bahwa residivis curanmor sudah keluar dari lapas.
"Kemudian tim juga mendapat info dilapangan bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah saudara MYS alias Yunus (40) , BM alias Beni (37) , BS alias Bahrum (40) dan BASS alias Bobi (25 thn).
Selanjutnya tim segera mengamankan para tersangka dirumahnya dan ditempat persembunyiannya,"tandas Kanit.
Diterangkannya, Yunus diamankan di Amalia Desa Hajoran bersama barang bukti sepeda motor yang setelah dilakukan interogasi menerangkan Supra X 125 yang hilang di HTI pelakunya adalah saudara Beni dan Bobi.
Kemudian diamankan Beni dirumahnya bersama Bobi dan seterusnya mengamankan saudara Bahrum pemilik kunci T yang digunakan Beni dan Bobi untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Kapolsek Sungai Kanan AKP Heri Sugiharto membenarkannya. "Ya benar bang Jun tentang Penangkapan tersebut dan para tersangka telah ditahan beserta barang bukti,"tandas Kapolsek. (MYK)