News

Kabur dari Kaltim, Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Korupsi di Bogor

Sebarkan:


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yaitu Ali Mustafa Charlie. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut). 
JAKARTA | radarsumut : 

  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yaitu Ali Mustafa Charlie (55) sekitar pukul 22:41 WIB bertempat di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). 

 Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan warga Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda itu merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tandasnya. 

 Lanjutnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan 2 (dua) bulan. 

 Kapuspenkum menjelaskan, Mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga itu diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

  "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,"ujarnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini